Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menilai berbagai narasi tersebut sengaja dibangun karena pihak terdakwa dinilai belum siap menghadapi pembuktian materiil dari JPU.
“Yang diangkat justru aspek non-hukum, sehingga terkesan mengiba kepada hakim. Itu bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov, Senin (26/1/2026).
Ia meminta JPU tetap fokus dan profesional dalam membedah perkara di persidangan serta tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial.
“JPU fokus saja membuktikan perkara, jangan terganggu oleh upaya-upaya remeh temeh dari pihak NM,” tegasnya.
Kamilov juga menyoroti pentingnya menghadirkan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buronan, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.