Kerugian negara tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memiliki urgensi.
Berdasarkan keterangan saksi Jumeri, Kamilov menduga bahwa peristiwa pidana tersebut dirancang oleh Jurist Tan bersama tim internal.
“Ini patut diduga sebagai kejahatan yang dirancang oleh tim staf khusus NM. Karena itu yang bersangkutan menjadi DPO Kejaksaan dan merupakan saksi kunci atau saksi mahkota,” ujarnya.
Ia menilai hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU menghadirkan Jurist Tan agar perkara ini menjadi terang dan tidak diselesaikan dalam “ruang gelap”.
Lebih lanjut, Kamilov menilai upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan bagian dari strategi psikologis untuk melemahkan lawan dalam persidangan.
“Agar perhatian publik hanya tertuju pada ‘bunga-bunga perkara’, bukan substansi utama kasus yang seharusnya menjadi fokus,” pungkasnya.
(Awaludin)