Kasus ini bermula dari modus PT DSI yang membuat proyek fiktif, menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah proyek baru. Modus ini membuat para investor tertarik menanamkan modalnya.
Akibatnya, selama periode 2018–2025, sekitar 15.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
“Korban ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai peruntukan,” tutup Ade.
(Awaludin)