Meski demikian, Budi menegaskan penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti dan tidak pernah dilatarbelakangi kepentingan politik.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak berbasis pada latar belakang partai. Penegakan hukum didasarkan pada perbuatan individu dari pihak-pihak yang terlibat," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)