“Keputusan pleno ini memang sangat mendadak. Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan. Tetapi kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Miftach, kebersamaan dalam pengambilan keputusan merupakan spirit utama sebagaimana hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung dan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) yang telah disepakati sebelumnya.
Sebagai keputusan utama, Rapat Pleno menyepakati untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, Miftach mengajak peserta untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.
“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucap Kiai Miftach.