Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Pedagang Sayur di Tangerang Nekat Jual Tramadol-Hexymer Ilegal

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |13:07 WIB
Duh! Pedagang Sayur di Tangerang Nekat Jual Tramadol-Hexymer Ilegal
Pedagang sayur di Tangerang, Banten jual obat keras (Foto: Ist/Riyan Rizki)
A
A
A

Pelaku kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, tidak memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center 110 jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement