Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Interpol Kejar Riza Chalid, Red Notice Berlaku hingga 2031

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |06:11 WIB
Interpol Kejar Riza Chalid, Red Notice Berlaku hingga 2031
Buronan Interpol Riza Chalid (Foto: dok ist)
A
A
A

Perlu diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement