Perlu diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Awaludin)