Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap Ratusan Orang dan Blokir Akun Medsos Pemicu Tawuran

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |23:10 WIB
Polda Metro Tangkap Ratusan Orang dan Blokir Akun Medsos Pemicu Tawuran
Polda Metro Tangkap Ratusan Orang dan Blokir Akun Medsos Pemicu Tawuran
A
A
A

"Dari 50 orang tersebut. 9 orang, yang terdiri dari 2 orang anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh Polres-Polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapannya.

Selain mengamankan pelaku tawuran, polisi juga menyita 105 barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.

"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran,"pungkasnya.

Sementara terhadap pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diterapkan pasal pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Lalu Pasal 466 dan pasal 262 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement