JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono mengungkapkan, bahwa pembayaran iuran keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Sugiono menjelaskan, berdasarkan piagam pembentukan Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kewajiban pembayaran iuran dimulai sejak tahun pertama pembentukan lembaga tersebut.
"Dalam satu tahun, tapi pembayarannya bisa dilakukan secara tranches atau diangsur," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sugiono menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan Indonesia akan berpartisipasi dalam pembayaran iuran Board of Peace. Berdasarkan informasi yang beredar, besaran iuran keanggotaan tersebut mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp16,9 triliun.
"Bapak Presiden memutuskan untuk ikut iuran," ujar Sugiono.