Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Kamis malam.
Tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Lalu Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field, selaku pemilik PT Bluray; Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray; serta Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.