Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Cekal Dirut hingga Komisaris DSI Usai Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |13:00 WIB
Bareskrim Cekal Dirut hingga Komisaris DSI Usai Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” ucap Ade Safri.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode tahun 2018 sampai dengan 2025.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement