JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), bersama lima orang lainnya, sejak Kamis (5/2/2026) malam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam operasi senyap tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Asep, uang tersebut diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, yang juga ikut terjaring dalam OTT.
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH, serta barang bukti elektronik lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Selain EKA, BBG, dan YOH, lima orang lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujarnya.