JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, BBG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka gratifikasi tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Atas perbuatannya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)