Permintaan Fee Rp1 Miliar
Dalam perkembangannya, EKA dan BBG meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai perantara satu pintu antara PN Depok dan PT KD.
Melalui Yohansyah, EKA dan BBG menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER), selaku Head Corporate Legal PT KD, sebagai imbalan percepatan eksekusi.
“Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi dan permintaan fee tersebut,” ujar Asep.
Permintaan itu disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar, hingga akhirnya disepakati fee sebesar Rp850 juta.