Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |01:13 WIB
Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasal yang Disangkakan

EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, BBG juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement