Eksekusi dan Penyerahan Uang
Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang menjadi dasar Ketua PN Depok menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Setelah eksekusi, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta, yang bersumber dari pencairan cek dengan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo—konsultan PT KD—melalui perbankan.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD