Refly menegaskan, salinan resmi tersebut merupakan cerminan (mirroring) dari dokumen ijazah yang pernah diserahkan Jokowi ke KPU saat proses pencalonan presiden. Dokumen itu juga telah dilegalisasi.
“Karena ini mirroring dari dokumen yang diserahkan ke KPU, maka seharusnya juga mirroring dengan ijazah yang ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, salinan ijazah yang dimiliki Bonatua pada dasarnya sama dengan dokumen yang pernah diunggah kader PSI, Dian Sandi, beberapa waktu lalu. Perbedaannya hanya pada bentuk visual.
“Yang diunggah Dian Sandi itu berwarna, sementara yang didapatkan Bonatua berupa fotokopi. Namun substansinya sama,” kata Refly.
Refly menyebut, kesamaan dokumen tersebut memperkuat klaim hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Mereka mengklaim yang diteliti bukan ijazah sokol asli karena disebutkan ijazah asli ditampilkan saat gelar perkara khusus. Tetapi jika itu memang ijazahnya, maka kesimpulannya sama. Menurut Roy Suryo, tingkat kemiripannya 99,9 persen palsu,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, berdasarkan hasil penelitian tim Roy Suryo Cs, dokumen ijazah yang diserahkan Jokowi saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dinilai tidak sah.
“Apa yang diperoleh Bonatua ini memperkuat hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma bahwa dokumen yang diserahkan ke KPU, menurut hasil penelitian mereka, adalah palsu. Sekali lagi, itu klaim hasil penelitian,” pungkas Refly.
(Awaludin)