Sementara itu, pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, dokumen yang diteliti kliennya dengan dokumen salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Bonatua dari KPU merupakan dokumen yang sama. Salinan ijazah itu merupakan salinan yang digunakan Jokowi dalam perhelatan politik tahun 2014-2019 silam.
"Artinya, apa yang diteliti Roy, Rismon, dan Tifa sebuah objek yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai sebuah ijazah yang diklaim sebagai milik Pak Jokowi dan hasil penelitian mereka mengatakan itu 99,9 persen palsu. Selama ini mereka dinegasikan dan dianggap tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah sokol aslinya," paparnya.
"Dokumen yang solid adalah dokumen yang pernah diupload di Dian Sandi dan ternyata dokumen itu identik dengan dokumen yang diberikan kepada KPU. Kalau dokumen yang diberikan KPU itu tidak diakui sebagai dokumen yang oficial walaupun cuma fotokopi, gawat, kacau," pungkasnya.
(Awaludin)