Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )