Delegasi Uni Emirat Arab (UEA) Hamad Al-Zaabi menegaskan kembali “kecaman keras” negaranya terhadap tindakan Israel yang bertujuan memaksakan “realitas yang melanggar hukum” di Tepi Barat.
Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Israel telah mengintensifkan serangan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan perang genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023.
Warga Palestina memandang peningkatan tersebut — termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan permukiman — sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.
(Rahman Asmardika)