Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang RPTKA, Bupati Buol Ngaku Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |23:36 WIB
Sidang RPTKA, Bupati Buol Ngaku Terima Uang hingga Tiket Blackpink
Sidang RPTKA, Bupati Buol ngaku terima uang hingga tiket Blackpink (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Risharyudi juga mengakui pernah menerima tiket konser Blackpink dari Haryanto, meski akhirnya tidak digunakan. "Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah," ujarnya. 

Saat ditegaskan jaksa apakah tiket sudah diserahkan, ia menjawab, "Tiketnya diberikan."

Selain Haryanto, sejumlah pejabat lain turut menjadi terdakwa, di antaranya Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dengan total nilai mencapai Rp135.299.813.033. "Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Menurut jaksa, pemerasan dilakukan terhadap pemberi kerja maupun agen pengurusan tenaga kerja asing sehingga memperkaya para terdakwa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement