Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Kemnaker Akui Ada ‘Uang Terima Kasih’ untuk Percepat Sertifikat K3

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |13:45 WIB
Eks Pejabat Kemnaker Akui Ada ‘Uang Terima Kasih’ untuk Percepat Sertifikat K3
Sidang korupsi Kemnaker (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Sub Koordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi mengakui adanya praktik pemberian “uang terima kasih”, dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) guna mempercepat proses penerbitan sertifikat K3.

Pengakuan tersebut disampaikan Dewi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut sejak 2006 sudah terdengar adanya pemberian uang dari PJK3 kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penerbitan sertifikat K3.

“Betul,” jawab Dewi saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi BAP tersebut.

Awalnya, Dewi mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Namun, setelah didalami oleh ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, ia menyatakan bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena membantu proses penerbitan sertifikat.

“Membantu memproses sertifikat,” ujar Dewi.

 

Hakim kemudian menegaskan bahwa penerbitan sertifikat K3 memang merupakan tugas Kemnaker. Saat ditanya lebih lanjut mengapa PJK3 memberikan uang terima kasih, Dewi akhirnya menjawab singkat, “Agar cepat.”

Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi keterangan Dewi dalam BAP terkait penerimaan uang nonteknis dari PJK3 sebesar Rp65 juta. Dalam BAP disebutkan, uang tersebut diterima selama bekerja di Kemnaker dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Ketika ditanya bagaimana perhitungan total Rp65 juta tersebut, Dewi menjelaskan bahwa angka itu merujuk pada keterangan penyidik yang menghitung sejak 2019.

“Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu,” ujarnya.

Perkara ini menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan sertifikasi K3, yang semestinya dijalankan sesuai prosedur dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement