Belasan sepeda motor yang terjaring langsung dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan. Selain itu, kendaraan yang terjaring juga dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.
Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
Ia meminta masyarakat memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan ataupun fasilitas umum lainnya. Penertiban tersebut merupakan agenda rutin dan akan terus dilakukan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
(Awaludin)