“Modus ini memungkinkan sejumlah barang ‘otomatis lolos’ dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,” ujarnya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum di DJBC untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
“Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” ucapnya.
Budi menyebut, modus serupa pernah dipetakan KPK melalui kajian bertajuk ‘Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020’. Dalam kajian tersebut, DJBC diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor. Karena itu, pengawasan di sektor ini dinilai krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
“Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” tuturnya.