Praswad juga menyoroti sejumlah dinamika yang terjadi pada periode tersebut, mulai dari perubahan status kelembagaan KPK, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurutnya, TWK berujung pada pemecatan 57 pegawai yang dinilai melanggar hak asasi manusia, serta diwarnai berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.
"Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," sambungnya.
Karena itu, Praswad menilai pernyataan Jokowi soal pengembalian UU KPK ke versi lama sebatas retorika.
“Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret,” pungkasnya.