Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram. “Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )