Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |15:23 WIB
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat (9/1/2026).

"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," kata Budi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

"BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement