Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |11:15 WIB
Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!
Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!
A
A
A

JAKARTA Viral di media sosial soal video penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang membuat pernyataan “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan”. Pernyataan kontroversial itu diucapkan Dwi Sasetyaningtyas (DS) alias Tyas dan menuai kritikan.

Dalam video itu, Tyas mengucapkan kalimat tersebut saat memperlihatkan paspor warga negara asing (WNA) sang anak.

Dia menyatakan bahwa hanya ia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anak-anaknya menjadi warga negara lain dan menunjukkan paspor Inggris milik sang anak.

Pernyataan itu pun viral di media sosial karena DS dinilai merendahkan warga negara Indonesia (WNI). LPDP pun telah buka suara melalui akun resmi mereka di Threads pada Jumat (20/2/2026) malam.

Dalam keterangannya, LPDP menyatakan keprihatinan atas polemik yang muncul karena tindakan DS dalam video viral tersebut. LPDP menyayangkan kejadian tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa mereka. 

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis keterangan resmi tersebut, Minggu (22/2/2026).

LPDP juga menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumninya memiliki kewajiban melaksanakan kontribusi terhadap Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan yaitu masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Mengenai sosok DS, lembaga menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menunaikan kewajiban kontribusinya sehingga secara hukum hubungan kontraktualnya dengan LPDP telah berakhir. 

 

Namun meski DS secara administratif sudah tidak lagi terikat kontrak beasiswa, LPDP mengungkapkan bahwa mereka tetap akan melakukan komunikasi dengannya.

Tujuannya adalah mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memahami sensitivitas publik, dan mengingatkan kembali bahwa penerima beasiswa ini seharusnya menunjukkan komitmen kebangsaan dalam perilaku dan pengaruhnya di ruang publik. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi lembaga dan memelihara nilai yang diharapkan dari para penerima beasiswa, terutama ketika bersinggungan dengan opini publik di media sosial.

 

Sementara itu suami DS yaitu AP, disebut belum menyelesaikan kontribusinya setelah menamatkan studi.

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis keterangan tersebut.

LPDP akan melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk meminta klarifikasi. Tak hanya itu, ia juga akan ditindak dan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti belum berkontribusi di Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement