Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |15:41 WIB
Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang (Okezone)
A
A
A

Karena itu, ia menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan parpol harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. 

Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement