Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |17:13 WIB
Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah
Bareskrim Polri ungkap sindikat perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Polri menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” kata Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Nurul menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial. "Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegasnya.

Berikut daftar 12 tersangka di kasus ini:

Kelompok perantara

1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

3. Tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.

4. Tersangka EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

5. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.

6. Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Kelompok orangtua

1. Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.

2. Tersangka DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

3. Tersangka IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.

4. Tersangka REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement