Selain itu, Pramono memutuskan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di area pemukiman warga dan hanya dapat didirikan di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki PBG dan berada di kawasan perumahan tetap diizinkan beroperasi, namun dengan batas waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono juga meminta agar Wali Kota setempat melakukan komunikasi dengan warga terkait jam operasional lapangan padel.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ujar Pramono.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.