Dalam pemeriksaan, Marzuki mengaku memperoleh sabu tersebut dari BS. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan di ruang kerjanya di Puskesmas Moro sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinasnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan disimpan di dalam lemari kamar. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan berlangsung.
Dalam interogasi, BS mengaku pernah memperoleh sabu dari seorang pria bernama Awang Pendek yang juga telah diamankan dalam kasus curanmor oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Meski demikian, ia membantah sebagai pihak yang memberikan sabu kepada Marzuki.
Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.