JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Koh Erwin, sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba sekaligus penyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan residivis kasus narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Terkait bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengaku tidak mengenal Koh Erwin, Eko menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
“Siapapun boleh menyampaikan haknya, tapi itu perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah kalau sudah divonis oleh pengadilan. Semua punya hak yang sama di depan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Sebelumnya, Koh Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan perkara ini berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang kemudian berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri,” jelas Eko.
Dalam pengembangan itu, nama Erwin Bin Iskandar alias Kokoh Erwin disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam sindikat perdagangan dan peredaran narkotika.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya indikasi aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat untuk melindungi peredaran narkotika di wilayah Bima.
“Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin Bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” pungkas Eko.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.