Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan negara memaksimalkan instrumen hukum lain, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Saat menuntut, negara dapat mengajukan tuntutan pidana sekaligus gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk bersama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” paparnya sebagai opsi strategis untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Langkah banding Kejagung ini kini menjadi tumpuan harapan publik agar pemulihan aset negara tidak berhenti pada angka nominal di atas kertas, tetapi juga mencakup dampak kerusakan ekonomi akibat praktik korupsi di sektor migas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.