Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabulkan Sebagian UU Tipikor, Pasal Soal Obstruction Of Justice Diubah MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |16:30 WIB
Kabulkan Sebagian UU Tipikor, Pasal Soal Obstruction Of Justice Diubah MK
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang Gedung MKRI, Jakarta Senin (2/3/2/2026).

Diketahui pemohon menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Mahkamah menghapus frasa dalam pasal 21 UU Tipikor, "secara langsung atau tidak langsung". Diketahui pasal 21 UU Tipikor sebelumnya sebagai frasanya dihapus MK, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

 

Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan. Sebagai contoh, tugas jurnalistik berupa investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan bisa berpotensi sebagai bentuk perintangan penyelidikan.

"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," sambung Hakim MK, Arsul Sani.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement