JAKARTA - Polisi menemukan senjata tajam (sajam) hingga pistol mainan di dalam mobil Toyota Calya yang dikemudikan Hafiz Mahendra (HM) secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kepada polisi, Hafiz mengaku barang-barang tersebut milik kakaknya.
“Masih kita dalami, dia ngakunya (sajam-pistol mainan) punya kakaknya. Tapi masih kita telusuri, karena kakaknya belum kita temuin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Hafiz mengaku barang-barang tersebut milik kakaknya. Meski begitu, polisi tidak serta-merta mempercayainya.
“Itu keterangan dia, tapi dia yang membawa, dia bisa ngomong apa saja. Kakaknya belum ketemu kita masih cari, dia di luar daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kasus ini memasuki babak baru. Kini, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.