Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |01:41 WIB
Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!
Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!
A
A
A

OSO menilai, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. Menurut dia, ketika jutaan rakyat suaranya hilang, yang hilang bukan hanta kursi, tapi kedaulatan dan konstitusi.

Demokrasi, sambung OSO, bukan hanya milik partai besar. "Demokrasi bukan kompetisi antar elite, setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik," ucapnya.

OSO melanjutkan, PT akan menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, hal itu tidak menjamim kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat.

"PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianantan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tuturnya.

Menurutnya, jika PT tinggi dipertahankan, maka mematikan regenerasi, menguatkan poltitik biaya tinggi, menkonsolidasi kekuasaan terhadap segelintir partai, menimbuhkan apatisme dan legeitimasi demokrasi.

Karenanya, harap dia, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi sistemik yang stabil tetapi tetap inklusif. Efektif tetap repsesentatif. Rasional tapi tetap adil.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement