JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan memberikan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Hal ini disampaikan Pramono usai melantik 521 pejabat fungsional di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pelantikan yang berlangsung hari ini juga mewajibkan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum. Pramono menyatakan dirinya konsisten menaati aturan tersebut setiap Rabu, termasuk tetap berangkat menggunakan transportasi umum meski mengenakan pakaian adat Betawi, ujung serong.
“Yang pertama, saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum,” ucap Pramono di Balai Kota.
Namun sebelum acara pelantikan, sejumlah ASN atau pejabat fungsional diduga tidak menaati kewajiban tersebut. Beberapa pejabat terlihat memarkir kendaraan pribadi di kawasan IRTI Monas.
Pramono pun langsung meminta jajarannya untuk menelusuri kejadian tersebut. Jika ASN atau pejabat fungsional terbukti melanggar ketentuan, ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang ada data dan faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi, untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan fasilitas transportasi umum,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperbaiki sistem transportasi di Ibu Kota, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Karena ini merupakan contoh bagaimana kita memperbaiki sistem transportasi di Jakarta,” kata dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.