“Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan (negara tempat Riza kabur atau bersembunyi)," ujar Suparji.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan seseorang yang melarikan diri mendapat perlindungan dari negara tempatnya berada apabila dianggap memiliki jasa bagi negara tersebut. Karena itu, diplomasi pemerintah Indonesia harus mampu menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana yang perlu dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.