6. Korban Akan Dapat Santunan
Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP.
7. Layanan Sampah Terus Berjalan
Meski proses penanganan masih berlangsung, DLH memastikan pelayanan publik pengelolaan sampah tetap berjalan. Untuk itu, satu titik buang sementara di TPST Bantargebang dibuka pada malam hari guna menjaga kelancaran ritase truk sampah dari Jakarta.
Sementara dua titik buang lainnya masih dalam tahap perapihan. "Saat ini, kami meminta kepada jajaran Sudin LH Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pengiriman sampah ke TPST Bantargebang sampai selesainya evakuasi," ujar Asep.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.