Menurut Nurul, berdasarkan keterangan korban, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2025, khususnya di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, pelecehan juga diduga terjadi saat korban mengikuti pertandingan internasional.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV, yang didampingi oleh kuasa hukum berinisial SD.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Nurul.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.