JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026). Hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena telah mengembalikan Rp6 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Semuel dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono yang divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kasus korupsi PDNS ini berkaitan dengan proyek pengelolaan pusat data nasional sementara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.