Peristiwa penemuan jasad bermula pada Jumat 6 Maret 2026 pukul 23.00 WIB saat saksi berinisial L bersama rekannya, R, datang ke rumah korban untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah.
Keesokan harinya, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan rumah dengan membagi tugas. Saat membersihkan salah satu kamar, saksi R menemukan bagian tubuh manusia yang sudah dalam kondisi membusuk dan mengering di bawah tumpukan pakaian dan karpet.
"Pada saat saksi R mulai membersihkan kamar, saksi berencana memasukkan tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik. Saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, tiba-tiba saksi melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," paparnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.