JAKARTA - Polisi menetapkan sekaligus menangkap Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita berinisial DH (55) yang mayatnya ditemukan di dalam kamar rumah di Depok, Jawa Barat. Ronny diketahui merupakan suami siri dari DH.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi hanya tinggal tulang. Dari hasil penyidikan sementara, keduanya menikah secara siri pada 31 Desember 2024 di Kelapanunggal, Bogor, dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya pindah ke rumah korban di Depok pada April 2025. Pada pertengahan Oktober 2025, keduanya terlibat pertengkaran di rumah tersebut.
"Hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (10/3/2026).
Dalam pertengkaran itu, tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Ketika itu, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.
"Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," ujarnya.
Pelaku lalu mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban meninggal dunia. "Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian, setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban," ucapnya.
Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sebelum meninggalkan rumah. “Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” tutur Resa.
Peristiwa penemuan jasad bermula pada Jumat 6 Maret 2026 pukul 23.00 WIB saat saksi berinisial L bersama rekannya, R, datang ke rumah korban untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah.
Keesokan harinya, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan rumah dengan membagi tugas. Saat membersihkan salah satu kamar, saksi R menemukan bagian tubuh manusia yang sudah dalam kondisi membusuk dan mengering di bawah tumpukan pakaian dan karpet.
"Pada saat saksi R mulai membersihkan kamar, saksi berencana memasukkan tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik. Saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, tiba-tiba saksi melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," paparnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.