Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |11:21 WIB
Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Hakim tolak gugatan praperadilan Gus Yaqut.
A
A
A

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” terang Mellisa.

Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

“Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” jelas Mellisa.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement