Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |11:21 WIB
Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Hakim tolak gugatan praperadilan Gus Yaqut.
A
A
A

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen,” tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menilai bukti KPK tidak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024,” katanya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement