JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (12/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Praperadilan Tidak Diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
"BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.