JAKARTA - Nama Selebgram Nabilah O'Brien sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan tersebut menjadi perbincangan karena curhatan di media sosial (medsos) atas kasus pencurian di restonya berujung jadi tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial (medsos). Nabilah ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat kasus dugaan pencurian di restoran miliknya ke medsos.
Nabilah sempat curhat dan mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menampilkan bukti dugaan kekerasan hingga pencurian tamu restoran berinisial Z dan E. Namun, kasus Nabilah tersebut berujung damai melalui restorative justice.
Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski bercerita, awal mula kliennya melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan Z dan E ke Polsek Mampang. Laporan itu telah disertai bukti-bukti.
Nabilah melaporkan Z dan E atas kerugian materiil sebesar Rp530.150 ditambah tindakan intimidasi terhadap staf restonya. Di mana, unsur pidana laporan tersebut sudah terpenuhi dan terbukti dengan ditetapkannya Z dan E sebagai tersangka.
Ternyata, Z dan E juga juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Mabes Polri. Goldie melihat ada kejanggalan dalam penyidikan terkait laporan balik di Bareskrim Polri tersebut. Apalagi, setelah Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada," ujar Goldie.
Goldie menilai penyidik tidak melihat sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di lokasi kejadian.
"Kami menemukan cacat formil yang sangat mendasar. Surat penetapan tersangka tersebut tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas (error in persona), di mana nama yang tercantum tidak identik 100% dengan identitas asli klien kami. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?" tegas Goldie.
Sebelum perkara ini menemui titik terang melalui mediasi, tim hukum telah melakukan langkah-langkah perlawanan melalui pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan praperadilan. Langkah ini diperkuat setelah mendapatkan atensi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Nabilah dan tim kuasa hukum kemudian memilih jalur restorative justice. Goldie menjelaskan alasan pihaknya memilih restorative justice, meskipun secara hukum Goldie yakin dapat mematahkan status tersangka Nabilah melalui jalur praperadilan.
"Keputusan RJ ini diambil bukan karena klien kami takut atau merasa bersalah. Nabilah memilih RJ karena didasari kemurahan hati untuk memaafkan. Beliau ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya," jelas Goldie.
Lebih lanjut, Goldie menjelaskan bahwa tindakan pengambilan barang tanpa bayar dan intimidasi adalah kesalahan yang telah dibuktikan dengan status tersangka pihak lawan di awal.
"Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan," tutupnya
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.