"Nah itu uangnya kan tidak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini adalah representasi dari saya. Nah itu harus dipahami bahwa itu untuk keperluan saya," ujarnya.
Asep menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa kuota haji sepenuhnya merupakan milik negara. Karena itu, pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran.
"Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.