Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus, Termasuk Keluarganya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2026 |15:32 WIB
LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus, Termasuk Keluarganya
Ketua LPSK Achmadi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen atas permohonan yang diajukan. Selain Andrie Yunus, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi berinisial RF serta keluarga korban.

“LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan,” ujar Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Achmadi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan rutin.

“LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta saksi terkait,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap saksi, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement